Kamis, 14 Mei 2015

pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan bersifat komprehensif dari mulai pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dimulai dari pelayanana tingkat pertama di Puskesmas/Dokter Praktek Perorangan/Klinik Pratama sampai dengan pelayanan rujukan di Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan, obat-obatan dan laboratorium sepanjang sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur pelayanan yang ada, ditanggung oleh pelayanan BPJS Kesehatan.

Namun demikian ada pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain :

a. pelayanan tidak sesuai prosedur.
b. pelayanan diluar faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
c. pelayanan yang sudah dijamin oelh program jaminan kecelakaan kerja dan program yang dijamin kecelakaan lalu lintas,
d. pelayanan kesehatan di luar negeri,
e. pelayanan dengan tujuan kosmetik, estetika,
f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas,
g. meratakan gigi (ortodontie),
h. gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat,
i. menyakiti diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif, chiropractic yang belum terbukti efektif, pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental,
j. alat kontrasepsi, kosmetik dan makan bayi/susu,
k. pelayanna kesehatan bencana dan wabah,
l. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat di cegah,
m.biaya pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan yang diberikan. (gya)

BPJS Kesehatan DIY